Postingan

MENGENAL BUMDES

— PERMENDESA NO. 4 TAHUN 2015    Badan Usaha Milik Desa , selanjutnya disebut BUM Desa , adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset , jasa pelayanan , dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa . Pendirian BUM Desa bertujuan : 1. Meningkatkan perekonomian Desa ; 2. M engoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa ; 3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa ; 4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan / atau dengan pihak ketiga ; 5. M enciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga ; 6. M embuka lapangan kerja ; 7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum , pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa ; dan 8. Me