MENGENAL BUMDES


PERMENDESA NO. 4 TAHUN 2015
   Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pendirian BUM Desa bertujuan:
1. Meningkatkan perekonomian Desa;
2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
6. Membuka lapangan kerja;
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Landasan hukum BUMDesa
Peraturan Desa [PERDES] yang dihasilkan dari Musyawarah Desa yang membahas tentang :
1. Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
2. Organisasi pengelola BUM Desa;
3. Modal usaha BUM Desa; dan
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

BENTUK ORGANISASI BUMDesa
BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.



Komentar